Sektor Ekonomi Digital Setor Pajak Rp 24,99 Triliun hingga Mei 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 30 Mei 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,11 triliun.

“Selanjutnya, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,99 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN hingga Mei 2024.  

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran 2024,” kata dia.

Dwi menjelaskan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 746,16 miliar sampai Mei 2024. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 278,88 miliar penerimaan 2024.

Sementara dari penerimaan pajak kripto tersebut, kata Dwi, terdiri dari Rp 351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selain itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,11 triliun sampai Mei 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 549,47 miliar penerimaan 2024.

Sampai Mei 2024 penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun. Pajak SIPP tersebut sebesar Rp 402,38 miliar dari penerimaan 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp 469,4 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp 1,85 triliun.

Sumber : Beritasatu.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only