Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu masih mematangkan Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti berbagai kemudahakan pelayanan perpajakan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan core tax system, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantarakan akan dilakukan dengan sistem prepopulated, yakni penyediaan data oleh Ditjen Pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, selain memudahkan sistem ini juga akan meminimalkan kekeliruan dalam mengisi SPT oleh wajib pajak. Sementara bagi praktisi pajak, sistem prepopulated sudah dikenal dan diterapkan secara bertahap di beberapa aplikasi milik Ditjen Pajak seperti di -efaktur dan SPT PPh unifikasi.
“Dari penerapan itu kami melihat ada kemudahan dalam bentuk pengawasan, baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus, kemudahan dalam melakukan crosscheck nilai transaksi, jenis pajak dan besar pajaknya,”ujar Fajry.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply