Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan.
Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terhitung sejak 20 Juli 2024, Ditjen Pajak kembali menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Dengan demikian, saat ini total sudah terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis keterangan Ditjen Pajak, dikutip Rabu (24/7/2024).
Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
Sumber : kompas.com
Leave a Reply