IMPLEMENTASI pajak kekayaan atau pajak untuk orang super kaya (crazy rich) Indonesia bisa menjadi solusi untuk mengerek setoran pajak. Alhasil, potensi penerimaan negara tesebut juga bisa digunakan untuk mendanai prog ram-program populis pemerintahan baru
Pasalnya, potensi penerimaan pajak dari para crazy rich Indonesia sangat besar. Berdasarkan perhitungan lembaga penelitian The PRAKARSA, potensi pajak kekayaan yang dikenakan pada orang kaya dan super kaya dengan kekayaan bersih di atas Rp 144 miliar, bisa memberikan tambahan penerimaan negara berkisar antara Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun untuk sekali pengenaan.
Adapun pajak kekayaan global merupakan salah satu pembahasan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) di Sau Paulo, Brasil. Tarif yang FMCBG bahas adalah sebesar 2%: Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, G20 belum menyepakati ihwal rencana kebijakan tersebut
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply