Apakah uang pinjol dikenakan pajak? Ini penjelasannya yang jarang nasabah ketahui. Adapun Pinjaman online/peer-to-peer lending bekerja melalui sebuah aplikasi/platform yang mempertemukan calon kreditur dan debitur.
Debitur akan mengajukan proposal pinjaman kepada penyelenggara (pihak ketiga). Nantinya pihak penyelenggara (pihak ketiga) akan menentukan kelayakan proposal terkait serta akan ditentukan bunga pinjaman serta besaran pajaknya.
Lantas apakah uang pinjol dikenakan pajak? Ini penjelasannya berdasarkan aturan PMK 69/2022 adalah ternyata dikenakan pajak. Hal itu dikarenakan bunga pinjaman layanan pembiayaan finansial (fintech lending) dikenakan dasar pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar: PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (pemberi pinjaman).
Dalam konteks PPh 23 pinjaman online, beleid tersebut mengatur bahwa pemberi pinjaman dalam platform layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang dikenakan PPh Pasal 23.
Sebab pemberi pinjaman online tersebut telah menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dari peminjam.
Mengingat PPh 23/26 dikenakan pada penerima penghasilan, artinya pemotong atau pemungut PPh Pasal 23/26 adalah pihak yang meminjam uang, jika penghasilan bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman tersebut tidak melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (P2P).
Sumber : okezone.com
Leave a Reply