Penjelasan DJP soal Sistem Pajak “Core Tax”, Diluncurkan Desember 2024

Pemerintah bakal meluncurkan Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mulai Desember 2024.

Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu.

Ia mengatakan, pemerintah bakal menerapkan core tax karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta.

Pemerintah juga harus mengurus dokumen perpajakan, seperti e-faktur sebanyak 776 juta dokumen dari jumlah sebelumnya 350 juta dokumen.

Lantas, apa itu sistem pajak core tax dan bagaimana penerapan sistem ini bagi wajib pajak?

Apa itu core tax?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, core tax adalah sistem inti yang dikembangkan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan sistem tersebut, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

“Pengembangan core tax bertujuan untuk meningkatkan kualitas,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

“Sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak,” tambahnya.

Dwi menambahkan, ujung dari penerapan core tax adalah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.

Wajib pajak dapat mengetahui informasi selengkapnya mengenai core tax melalui laman https://pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax.

Bagaimana core tax diterapkan?

Core tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pemerintah sudah mempersiapkan kehadiran core tax sejak 2018 ketika menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Dengan Perpres tersebut, DJP diharapkan mampu meningkatkan kemampuan basis teknologi dan informasi (TI) serta data yang makin dapat diandalkan.

Sumber : Kompas.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only