Transaksi Aset Kripto Capai Rp 344 Triliun, Naik 353 Persen

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 344,09 triliun selama periode Januari hingga Juni 2024.

Nilai itu melonjak signifikan yakni 353,94 persen dibandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya.

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus meningkat dengan tercatat mencapai 20,59 juta hingga Juli 2024.

Sedangkan, nilai pajak aset kripto mencapai Rp 331,56 miliar di sepanjang Januari-Juni 2024. Sehingga total pajak sepanjang Januari 2022-Juni 2024 tercatat sebesar Rp 798,84 miliar.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, pengembangan aset kripto di Indonesia harus diarahkan pada adanya kebutuhan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi blockchain, termasuk Web3, dan kebutuhan pasar yang selaras dengan perlindungan masyarakat.

Pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas, sehingga pengaturannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang diatur pemerintah berdasarkan undang-undang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/8/2024).

“Untuk itu, Bappebti hadir sebagai regulator yang mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, salah satunya melalui pembentukan ekosistem yang lengkap, terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan depository,” lanjut Olvy.

Ia menuturkan, ada tiga target utama pengaturan aset kripto yang dilakukan pemerintah.

Sumber : kompas.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only