Belakangan ini, apabila anak kecil ditanya perihal cita-citanya kelak kalau sudah besar mau jadi apa? Tentu jawabannya akan sangat berbeda dengan 30 atau 20 tahun yang lalu. Bukan lagi menjawab ingin menjadi insinyur, dokter, guru, pegawai negeri, melainkan menjadi youtuber, selebgram, atau content creator.
Hal ini sehubungan dengan peningkatan intensitas anak-anak zaman sekarang dengan gadget. Sebab penggunaan gadget juga menjadi media sumber informasi yang sangat efektif saat ini, karena berbagai informasi dari berbagai belahan dunia dapat diakses dengan mudah. Belum lagi banyak youtuber sukses yang berhasil meraup penghasilan besar dari konten viral yang dibuatnya. Kehidupan yang sukses ini tentu menjadi impian banyak orang.
Lalu, menjawab pertanyaan Anda, apakah youtuber, selebgram, dan penjual olshop akan dikenai pajak penghasilan? Iya, mengingat pengertian penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 UU PPh, bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh seorang youtuber saat ini membutuhkan biaya hidup satu bulan sebesar Rp15 juta. Pada bulan Januari 2024, ia menerima penghasilan dari youtube sebesar Rp25 juta. Artinya, youtuber tersebut memiliki tambahan kemampuan ekonomis, yaitu sebesar Rp10 juta. Sehingga, tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp10 juta tersebut adalah objek pajak penghasilan dan harus dipotong pajak sesuai tarif yang berlaku.
Adapun penghasilan dapat menambah kekayaan, jika menggunakan pendekatan akuntansi yaitu rumus standar harta = utang + modal, apabila ada penambahan pendapatan yang dalam hal ini diwakilkan oleh modal, maka otomatis harta kita bertambah. Berdasarkan penjelasan ini, bahwa penghasilan yang diterima dari YouTube tersebut merupakan objek pajak dan terutang pajak penghasilan.
Berikut ini besaran tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan lapisan penghasilan kena pajak tarif pajak sebagai berikut:
- sampai dengan Rp60 juta sebesar 5%;
- di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15%;
- di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 25%;
- di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%;
- di atas Rp5 miliar sebesar 35%.
Mengingat penghasilan dari YouTube dan lainnya adalah hal baru, oleh karena itu pegawai pajak diberikan pelatihan khusus untuk belajar mengenai bagaimana proses bisnis youtube sampai bisa menghasilkan uang.
Selanjutnya, masing-masing harus mencari tahu sendiri berapa besar pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara membayar dan melaporkannya. Patut dicatat, bahwa pajak itu beban yang tidak bisa dihindari selama Anda hidup.
Sumber : Hukumonline.com
Leave a Reply