Pemungut PPN PMSE Kembali Bertambah

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di November 2024. Ketujuh perusahaan itu adalah Amazon Japan GK, Vorwerk International & Co KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co Limited, Sound True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc dan Total Security Limited. Hingga November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Dari keseluruhan pemungut, 171 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun. “Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, Kamis (12/12).

Demi menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Sumber : Harian Kontan Jumat 13 Desember 2024 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only