Pemerintah daerah akan pungut pajak alat berat hingga opsen pajak otomotif dan pertambangan mulai awal tahun depan.
JAKARTA. Beban berat mengintai wajib pajak di seluruh Indonesia. Bukan hanya pemerintah pusat yang bersikeras menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025, tapi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah (Pemda) juga bersiap mengincar pajak di awal tahun depan. Mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah (HKPD), Pemda siap memungut pajak warga.
Pertama, kutipan Pajak Alat Berat (PAB). Dalam Pasal 20 Ayat (1) UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2% dari nilai jual. Kedua, dalam beleid yang sama, pemerintah juga akan mengenakan opsen sejumlah objek pajak mulai awal tahun 2025.
Oh iya, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada objek pajak.
Nah mulai 2025, ada tiga jenis objek pajak daerah yang dikenai opsen, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Merujuk Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Opsen pajak MBLB di tetapkan 25% dari besaran pajak terutang.
Kebijakan opsen pajak ini membuat beban pajak tahunan yang ditanggung konsumen bertambah. Dalam opsen PKB, perhitungannya sebagai berikut. Jika sebuah mobil senilai Rp 200 juta dan berstatus kendaraan kepemilikan pertama, maka tarif PKB ditetapkan 1,1%. Ini artinya, PKB terutang Rp 2,2 juta.
Setelah itu, pemilik mobil harus membayar opsen PKB 66% dari PKB terutang. Dengan begitu, Opsen PKB pemilik mobil Rp 1,45 juta. Artinya, pajak mobil yang harus oleh wajib pajak dibayar sebesar Rp 3,65 juta.
Dari beleid itu, alasan pemerintah mengenakan opsen untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Skema bagi hasil dari provinsi dinilai belum efektif mendongkrak penerimaan daerah karena adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Efek opsen pajak
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, aneka pungutan pajak akan mengurangi minat konsumen membeli mobil baru.
Risikonya tren penjualan mobil atau kendaraan bermotor akan turun. “PPN dan opsen pajak akan menjadi hambatan tercapainya target penjualan 1 juta unit pada tahun 2025,” ujarnya.
Senada, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepada Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala memprediksi, permintaan motor juga bakal menyusut akibat opsen PKB dan BBNKB.
“Sekarang kami memilih wait and see dan para produsen masih fokus menjual stok motor hasil produksi tahun 2024,”kata dia, Kamis (12/12).
Berdasarkan penelusuran, sejauh ini sudah ada Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan yang sudah menyusun Peraturan Gubernur terkait pemungutan opsen PKB dan BBNKB.
Sementara, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengaku, belum mengetahui rencana penerapan opsen pajak untuk MBLB.
“Kami perlu waktu untuk mencari informasi terkait ini, terutama mereka yang berkecimpung di pertambangan galian C,” ujarnya, kemarin.
Sumber : Harian Kontan Jumat 13 Desember 2024 hal 1
Leave a Reply