Jakarta. Jika tak ada aral melintang, pemerintah hari ini (16/12) akan mengumumkan kebijakan strategis, antaralain menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hingga merilis paket stimulus ekonomi terbaru. Paket Stimulus itu antara lain berupa insentif pajak untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi nasional.
Paket kebijakan ekonomi akan diumumkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga sejumlah menteri lainnya, pada Senin (16/12).
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat pemerintah menyampaikan rencana pemberian insentif pajak, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti dan otomotif.
Sejumlah ekonom yang memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan yang akan diluncurkan pemerintah.
Ekonom Univesitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan agar kebijakan ekonomi jangan serba tanggung. Seluruh stakeholder, yakni pemerintah, pengusaha dan masyarakat konsumen harus mendapatkan manfaat dan beban yang adil. Artinya, orientasi paket kebijakan semestinya fokus pada upaya peningkatan daya beli, memperbaiki iklim usaha, dan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Berbagai kebijakan ekonomi baru-baru ini belum menunjukkan keadilan tersebut, masih bias ke kepentingan pemerintah, khususnya terkait fiskal,” kata dia, kemarin.
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat, sampai saat ini pemerintah belum menyinggung pemberian bantuan spesifik kepada kelompok kelas menengah. Padahal kelompok ini memiliki proporsi yang besar terhadap ekonomi terutama dalam konsumsi rumah tangga. “Dengan asumsi pemerintah belum menyediakan bantuan yang proposional untuk kelompok kelas pendapatan ini, maka saya kira efeknya terhadap pemulihan ekonomi tahun depan akan relatif terbatas,”sebut dia, kemarin.
Menurut Yusuf, bantuan sosial tunai bisa mengalir kepada masyarakat kelompok pendapatan menengah. Opsi lainnya, pemerintah bisa mengucurkan subsidi pada barang atau jasa yang banyak dikonsumsi kelompok menengah seperti jasa transportasi publik maupun pendidikan.
Meski demikian, Yusuf menilai insentif pajak masih akan menjadi salah satu pilihan kebijakan yang digulirkan pemerintah demi mengungkit daya beli kelas menengah, selain menjalankan penyesuaian terhadap anggaran dan belanja pemerintah. “Selain itu, pemerintah tampaknya bakal menyesuaikan bantuan sosial dan subsidi guna mengantisipasi efek penyesuaian penyaluran subsidi BBM,”kata dia.
Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalia Situmorang merekomendasikan beberapa insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk mengompensasi efek aneka kebijakan tahun depan, seperti tarif PPN 12%, kenaikan harga jual eceran rokok, hingga berbagai kenaikan pungutan pajak daerah. “Kami mendorong pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dan otomotif yang selama ini sudah diberikan pemerintah,” kata dia, kemarin.
Hosianna bilang, pemerintah juga perlu memberikan insentif dari reinvestasi imbal hasil ke aset-aset keuangan domestik, sehingga membantu daya beli kelas menengah atas yang mungkin terdampak kebijakan kenaikan tarif PPN 12%. Menurut dia, pemberian insentif reinvestasi akan membantu menahan aliran modal keluar (outflow) yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi domestik.
Sumber : Harian Kontan Senin 16 Desember 2024 hal 1
Leave a Reply