INDUSTRI alat berat nasional kembali diterpa tantangan bisnis yang cukup berat. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan pada 2025, pebisnis alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintahan daerah.
PAB adalah kebijakan yang tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diikuti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemda kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper dan lain-lain.
Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Yushi Sandidarma mengaku, pemberlakuan PAB akan menjadi beban bagi para pelanggan alat berat. Apalagi, tahun depan juga akan diterapkan PPN 12% yang turut menyasar produk alat berat.
Sumber : Harian Kontan Jumat 13 Des 2024 hal 15
Leave a Reply