Tarif PPN Bikin Usaha Tambang Goyang

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini menuai kekhawatiran dari pelaku industri tambang batubara, mengingat dampak signifikan terhadap biaya operasional, daya saing, hingga potensi menurunnya ekspor.

Gita Mahyarani, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan, kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan kinerja perusahaan tambang. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mengahambat minat investasi baru dari perusahaan tambangnya.

“Dampak kenaikan PPN ini tidak hanya terhadap perusahaan saja, tapi juga terhadap minat investor yang akan semakin berkurang akibat tingginya beban pajak,” kata Gita, Jumat (13/12).

Hal senada diutarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. Ia menyebutkan, kenaikan PPN berdampak pada banyak aspek operasional dari bisnis pertambangan. Ia menyoroti kenaikan biaya PPN input, tekanan pada arus kas perusahaan (cash flow), serta potensi keterlambatan dalam pengembalian (refund) PPN.

Kenaikan PPN akan mempengaruhi biaya logistik dan tenaga kerja.

Stripping ratio yang terus meningkat karena usia tambang, depresiasi nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya bahan bakar turut memperberat beban perusahaan tambang,” ujar Hendra, Jumat (1312).

Sementara itu, Ketua BK Tambang Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli menguraikan, dampak spesifik kenaikan PPN akan memengaruhi perusahaan, mulai. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memengaruhi setiap aspek operasional, mulai dari produksi, hingga pemasaran. 

Menurut Rizal, biaya input untuk bahan bakar, peralatan, dan material akan naik secara signifikan, Dengan kenaikkan beban tersebut, otomatis dengan kenaikkan lebah tersebut yang menyebabkan margin keuntungan.

Kondisi ini memperlemah daya saing perusahaan tambang Indonesia di pasar global, terutama dengan negara pesaing seperti Vietnam yang justru menurunkan tarif PPN menjadi 8%,” jelasnya kepada Kontan, Jumat (13/12).

Selain itu, kenaikan tarif PPN diproyeksikan memengaruhi harga jual batubara. Kenaikan biaya produksi akan berdampak pada daya saing produk di pasar ekspor. Negara importir berpotensi beralih ke negara lain yang menawarkan harga lebih kompetitif. “JIka

Rizal juga mencatat sejumlah faktor penghambat lain, seperti kenaikan biaya logistik, tenaga kerja outsourcing, serta peningkatan biaya infrastruktur dan peralatan.
Dampak ini makin terasa karena mayoritas perusahaan tambang menggunakan jasa kontraktor yang tentu akan menaikkan tarif akibat beban pajak baru.

Adapun, para pelaku industri sepakat pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN ini. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor tambang yang saat ini menjadi salah satu penyumbang terbesar devisa negara.

“Kami berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan ini dan mencari cara agar dampak negatif terhadap industri tambang dapat diminimalisir. Dengan demikian, daya saing global tetap terjaga,” pungkas Rizal.

Jika kebijakan ini tidak dipertimbangkan dengan matang, industri tambang batu bara Indonesia berisiko kehilangan posisinya di pasar internasional. Akibatnya, potensi kehilangan devisa dan investasi baru di sektor ini menjadi ancaman nyata.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 14 Desember 2024 hal 10


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only