Pembebasan pajak jelas membantu meringankan biaya pembelian rumah. Perencanaan keuangan yang matang tetap jadi kunci sebelum membeli.
Bagi anda yang berencana membeli rumah pertama, masih ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% hingga akhir tahun ini. Jika lokasi rumah di Jakarta, malah ada tambahan bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5%.
Fasilitas itu tentu bisa menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah-rumah. Sebab, pembebasan pajak tersebut bisa mengurangi biaya secara signifikan, meringankan beban konsumen saat membeli rumah. Meski begitu, keputusan membeli rumah pertama tetap harus berdasarkan pada perencanaan keuangan yang matang agar bisa memanfaatkan pembebasan pajak dengan bijak.
Shierly, Perencana Keuangan Finansialku, mengatakan, penghapusan PPN dan BPHTB memang memberikan peluang besar untuk mengurangi total biaya pembelian rumah. “Dengan adanya penghematan pajak ini, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya pajak bisa dialihkan untuk keperluan lain, seperti renovasi atau pembelian furnitur rumah,” kata Shierly.
Menurutnya, bagi mereka yang sudah merencanakan pembelian rumah sejak jauh-jauh hari, insentif pajak tersebut bisa memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam mengatur anggaran.
Uang yang sebelumnya dipersiapkan untuk membayar pajak, kini bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup di rumah baru. Misalnya, menambah anggaran untuk renovasi atau membeli barang-barang yang dibutuhkan.
Namun, Shierly juga mengingatkan, walaupun pembebasan PPN dan BPHTB meringankan biaya pajak, harga rumah masih tergolong tinggi.
“Penghapusan PPN dan BPHTB memang memberikan penghematan, tetapi harga rumah tetap tinggi. Oleh karena itu, meskipun insentif ini menarik, pembelian rumah harus tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prioritas kebutuhan dari masing-masing individu,” ungkap dia.
Hal ini menunjukkan, sekalipun ada potongan biaya, pembelian rumah tetap harus Anda pertimbangkan dengan sangat hati-hati dan matang, terutama soal kesiapan finansial.
Kekuatan finansial
Meskipun penghapusan PPN dan BPHTB meringankan biaya, harga rumah masih tetap tinggi.
Lusiana Darmawan, Perencana Keuangan Oneshildt, memberikan sudut pandang yang lebih mendalam terkait bagaimana mengukur kesiapan finansial sebelum membeli rumah pertama. Ia bilang, perlu atau tidak beli rumah kembali ke kebutuhan dan kemampuan.
“Cek lagi, sudah di tahap mana kondisi kesehatan keuangan kita,” ujar dia.
Lusiana menekankan, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, setiap calon pembeli harus mempertanyakan tujuan keuangan masing-masing terutama: apakah dana darurat sudah mencukupi?
Soalnya, ia yakin, membeli rumah adalah keputusan besar yang harus semua orang lakukan hanya jika kondisi keuangan betul-betul cukup stabil dan semua kebutuhan dasar lainnya sudah terpenuhi.
Kalau ternyata tujuan keuangan memang untuk memiliki rumah, maka perlu ada perhitungan matang benar mengenai kekuatan finansial.
“Hitung dulu kekuatan finansial Anda. Setelah memenuhi basic needs (kebutuhan dasar) dan kewajiban, misal, utang, cicilan, bantuan orangtua, apakah ada kemampuan untuk memiliki cicilan KPR (kredit kepemilikan rumah),” tegasnya.
Lusiana pun menegaskan, agar calon pembeli rumah memastikan bahwa mereka bisa memenuhi kewajiban finansial lainnya tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok.
Baik Lusiana maupun Shierly sepakat, salah satu aspek penting yang perlu calon pembeli perhatikan dalam perencanaan pembelian rumah adalah kemampuan membayar cicilan KPR. Nah, urusan penting ini Lusiana merekomendasikan nilai total cicilan KPR termasuk angsuran utang lain tidak boleh melebihi 35% dari pemasukan bulanan.
“Idealnya, total cicilan tidak melebihi 35% dari total pemasukan,” sebut Lusiana.
Dengan mengetahui batas kemampuan cicilan ini, calon pembeli akan lebih mudah menentukan jenis rumah yang sesuai dengan anggaran mereka, lokasi yang bisa dijangkau, serta berapa lama jangka waktu angsuran yang realistis.
Shierly juga memberikan pandangan serupa. Menurutnya, perencanaan yang matang sangat dibutuhkan untuk menentukan besaran uang muka (DP) dan cicilan bulanan yang sesuai kemampuan.
“Jika memungkinkan, pastikan membayar uang muka minimal 30% dari harga sehingga sisa cicilan kredit bisa lebih terjangkau dalam jangka panjang,” ungkap Shierly
Sumber : Tabloid Kontan 16-22 Desember 2024 hal 22
Leave a Reply