Hitung juga Biaya Tambahan

Meski penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama memberikan keuntungan besar, calon pembeli tetap harus memperhitungkan sejumlah biaya tambahan yang tidak kalah penting.

Lusiana Darmawan, Perencana Keuangan Oneshildt, mengingatkan, pembeli untuk memperhatikan berbagai biaya lain yang timbul selain uang muka alias down payment (DP), seperti notaris, administrasi, provinsi, asuransi.

“Pastikan Anda mengetahui biaya-biaya lain yang bisa timbul selama proses pembelian rumah. Selain itu, pilih bank yang bekerjasama dengan pengembang dan cari tahu bunga KPR (kredit pemilikan rumah), apakah menggunakan fixed rate atau floating rate,” katanya. Lusiana menekankan bahwa hal ini sangat penting untuk menentukan apakah anda sanggup membayar cicilan dalam jangka panjang.

Shierly, Perencana Keuangan Finansialku, juga mengungkapkan, setelah membeli rumah, ada sejumlah biaya tambahan lainnya yang perlu para pembeli perhitungkan. “Selain biaya untuk membeli rumah, seperti biaya notaris dan administrasi, Anda perlu mempertimbangkan biaya renovasi dan perawatan rumah, serta biaya dekorasi atau membeli furnitur untuk melengkapi rumah baru anda,” ungkap dia.

Bukan cuma itu, Shierly menambahkan, ada juga biaya rutin yang harus para pembeli rumah pertimbangkan. Misalnya, biaya asuransi rumah untuk rumah dan isinya dari berbagai risiko, seperti kebakaran dan bencana alam. Kemudian, biaya utilitas, seperti air, listrik, dan internet, serta iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Sumber : Tabloid Kontan 16-22 Desember 2024 hal 22


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only