Lapor SPT Tahunan Masih Butuh EFIN atau Tidak? Ini Penjelasan dan Cara Buatnya

Jogja. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan oleh para Wajib Pajak setiap tahunnya, termasuk pajak 2024 lalu. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang mungkin bertanya-tanya mengenai apakah butuh EFIN untuk lapor SPT Tahunan?

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dijelaskan bahwa EFIN merupakan akronim dari Electronic Filing Identification Number. Istilah EFIN dapat diartikan sebagai nomor identitas yang diterbitkan oleh pihak DJP kepada Wajib Pajak. Adapun tujuannya sebagai nomor identitas selama melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Salah satu transaksi yang melibatkan EFIN adalah saat Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dijelaskan dalam sumber yang sama, bahwa terdapat batas waktu lapor SPT Tahunan yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak.

Terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang dilaporkan di tahun 2025 ini, khusus pajak orang pribadi paling lambat sampai 31 Maret 2025. Sementara itu, lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan batas akhirnya 30 April 2025.

Oleh karena itu, Wajib Pajak sudah bisa mulai melaporkan SPT Tahunan milik mereka. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak perlu menggunakan EFIN. Apa sajakah itu? Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

Apakah Masih Butuh EFIN untuk Lapor SPT Tahunan?

Mengenai hal ini pihak DJP melalui laman resmi mereka memberikan informasi secara rinci untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dikatakan bahwa EFIN masih dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan, dengan catatan Wajib Pajak lupa kata sandi atau password saat melakukan login.

Sebagai informasi, selama melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak perlu melakukan login pada laman resmi DJP Online. Pada tahapan ini, mereka harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang digunakan untuk pendaftaran sebelumnya.

Tidak sedikit Wajib Pajak yang mungkin lupa password yang digunakan untuk login akun di DJP Online, maka EFIN dapat digunakan agar bisa mengakses laman tersebut guna melaporkan SPT Tahunan. Lebih lanjut turut dijelaskan bahwa saat lupa kata sandi atau password, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengubah kata sandi mereka dengan yang baru.

Nah, proses tersebut melibatkan tahapan untuk memasukkan EFIN. Hal ini dimaksudkan agar Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa akun DJP Online tersebut benar-benar milik mereka.

Meskipun masih butuh EFIN untuk lapor SPT Tahunan 2024 di tahun 2025 ini, ternyata terdapat ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJP soal penggunaan EFIN di tahun 2026 mendatang. Masih merujuk dari laman yang sama, dapat diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan mulai 2026 besok untuk pajak tahun 2025, ternyata tidak lagi memerlukan EFIN.

Alasannya karena prosesnya akan dilakukan menggunakan aplikasi Coretax DJP. Artinya, mulai tahun depan, EFIN tidak lagi digunakan bagi Wajib Pajak apabila ingin mengatur ulang kata sandi atau password.

Tata Cara Buat EFIN

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, lapor SPT Tahunan untuk pajak 2024 yang dapat dilakukan di tahun 2025 ini masih memerlukan EFIN. Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang lupa kata sandi untuk login akun di DJP Online.

Mengingat EFIN masih diperlukan, maka tidak ada salahnya bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami cara buatnya. Terutama mereka yang masih belum melakukan aktivasi EFIN hingga saat ini.

Setidaknya terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat EFIN, yaitu secara online dan datang langsung di kantor pajak terdekat. Sebagai gambaran, berikut akan diuraikan secara rinci.

Cara Buat EFIN Secara Online

Salah satu cara buat EFIN dapat dilakukan secara online. Namun, perlu diketahui bahwa EFIN secara otomatis akan didapatkan oleh Wajib Pajak saat melakukan pendaftaran dirinya sebagai wajib pajak. Biasanya kepala kantor pajak tempat Wajib Pajak mendaftarkan NPWP akan mengirimkan dokumen yang berisikan pemberitahuan agar segera melakukan aktivasi EFIN. Adapun tata cara yang bisa dilakukan untuk mengaktivasi EFIN secara online adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak melakukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengirimkan surat permohonan ke alamat email resmi kantor pajak tempat mendaftarkan dirinya.
  2. Wajib Pajak dapat menyiapkan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di laman resmi DJP.
  3. Isi secara lengkap formulir permohonan EFIN yang beberapa di antara berisikan informasi seputar NPWP, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, alamat email, hingga nomor telepon yang masih aktif.
  4. Kemudian Wajib Pajak mengirimkan satu permohonan layanan aktivasi EFIN ke alamat email resmi kantor pajak setempat.
  5. Siapkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  6. Sertakan dokumen tersebut saat mengirimkan formulir permohonan EFIN.
  7. Wajib Pajak dapat menunggu petugas melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan.
  8. Saat data yang dikirimkan telah sesuai, maka petugas kantor pajak akan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk dokumen PDF melalui alamat email.
Cara Buat EFIN di Kantor Pajak

Selain dapat dilakukan secara online, aktivasi EFIN juga bisa dilakukan dengan mendatangi secara langsung kantor pajak setempat. Mengutip dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi @pajakbekasiutara, simak langkah-langkah aktivasi EFIN di kantor pajak:

  1. Wajib pajak menyiapkan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui laman resmi DJP.
  2. Isi secara lengkap formulir permohonan EFIN yang beberapa di antara berisikan informasi seputar NPWP, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, alamat email, warga negara, hingga nomor telepon yang masih aktif.
  3. Kemudian Wajib Pajak dapat mendatangi kantor pajak tempat melakukan pendaftaran NPWP.
  4. Wajib Pajak akan diarahkan oleh petugas agar mengambil nomor antrean pelayanan di loket yang tersedia di kantor pajak.
  5. Ikuti prosedur yang akan dipandu oleh petugas.
  6. Proses permohonan aktivasi EFIN selesai.

Perlu diingat, EFIN sifatnya rahasia dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam proses aktivasi EFIN Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk memberikan kuasa kepada pihak lain, sehingga harus dilakukan sendiri.

Demikian tadi penjelasan mengenai butuh atau tidaknya EFIN untuk lapor SPT Tahunan lengkap dengan cara aktivasinya. Semoga membantu.

Sumber : detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only