Insentif fiskal berupa tax holiday masih menjadi permintaan utama dari para investor, terutama di sektor-sektor strategis, seperti hilirisasi. Pemerintah pun harus mengambil posisi kebijakan yang seimbang, antara menarik investasi dan menjaga penerimaan negara.
“Insentif yang paling sering diminta adalah tax holiday. Itu berarti tidak membayar pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama DPD RI.
Skema tax holiday kerap menarik investasi skala besar yang berdampak luas pada perekonomian nasional. Namun, insentif ini juga berarti negara harus mengikhlaskan penerimaan pajak dari investor tersebut dalam beberapa tahun. “Jadi ini antara mau investasi datang, tapi penerimaan diikhlaskan dulu untuk beberapa tahun, atau enggak ada investasi,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah telah memperpanjang insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengatur perpanjangan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) alias tax holiday.
Melalui PMK ini diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, yang ditetapkan sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan pajak minimum global.
Sumber: Harian Kontan, Senin 14 Juli 2025, Hal 2
Leave a Reply