PEMERINTAH bakal mudah menyigi pajak pembuat konten, setelah sektor ini masuk Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam KBLI anyar tersebut, terdapat kode khusus untuk konten kreator, seperti pembuatan siniar video (video podcast) dan siniar audio (audio podcast).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, selama ini aktivitas konten kreator kerap tumpang tindih dengan jasa periklanan atau produksi video konvensional sehingga menyulitkan pemetaan potensi pajaknya. “Dengan adanya kode yang lebih spesifik, saya melihat peluang besar bagi otoritas terkait, untuk melakukan disagregasi data ekonomi digital yang lebih mendalam,” kata Ariawan.
Hitungannya, jika KBLI 2025 mampu memformalkan 40% saja dari aktivitas ekonomi kreator ke dalam sistem perpajakan, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 2 triliun – Rp 30 triliun per tahun, tergantung skema pajaknya.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 27 Desember 2025 hal 2

WA only
Leave a Reply