Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin memberikan kewenangan pemeriksaan pajak kepada account representative (AR) menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai hanya fokus pada jangka pendek.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, rencana ini merupakan langkah mundur yang mencederai semangat reformasi perpajakan. Kebijakan ini juga kontradiktif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, yang mempertegas fungsi AR pada ranah pengawasan dan pembinaan.
Menurutnya, orientasi kebijakan fokus pada pengejaran target penerimaan jangka pendek. Ia menilai pemerintah masih terjebak dalam pola lama yang tidak kreatif dalam memperluas basis pajak. “Pemerintah masih menggunakan strategi berburu dalam kebun binatang,” katanya.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, kewenangan pemeriksaan tetap harus didasarkan pada dokumen formal. “Prosedur pemeriksaan tetap dimulai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak,” katanya.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply