Ada Libur Lebaran, Dirjen Pajak Buka Opsi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Pribadi

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Opsi tersebut dipertimbangkan karena tenggat pelaporan berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi perkembangan pelaporan sekitar satu minggu sebelum Lebaran.

Jika tren pelaporan menunjukkan peningkatan yang signifikan, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan kemungkinan tetap mengikuti jadwal yang berlaku saat ini.

“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi apabila diperlukan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan.

Menurutnya, keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan akan didasarkan pada tingkat keyakinan pemerintah terhadap capaian pelaporan menjelang batas waktu yang ada.

“Tapi kita juga sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran,” kata Bimo.

Ia menambahkan, jika opsi perpanjangan dianggap perlu, usulan tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin,” pungkasnya.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only