BOGOR, Sebanyak 77 anggota Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) wilayah Bekasi mengikuti kelas pajak yang digelar Kanwil DJP Jawa Barat III secara daring pada 3 Maret 2026.
Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Petrus Bobby Aruan mengatakan kewajiban perpajakan profesi dokter relatif lebih kompleks dibandingkan dengan sebagian profesi lainnya karena memiliki beragam jenis dan sumber penghasilan.
“Penghasilan dokter dapat berasal dari pekerjaan bebas, pekerjaan sebagai pegawai, usaha di luar profesi, maupun penghasilan lainnya. Dan seluruh tambahan kemampuan ekonomis itu prinsipnya merupakan objek PPh,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (11/3/2026).
Petrus menjelaskan penghasilan dari pekerjaan bebas meliputi praktik mandiri maupun praktik di rumah sakit. Sementara itu, penghasilan sebagai pegawai, misalnya sebagai dosen atau direktur rumah sakit.
Selain itu, dokter juga dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha lain, seperti apotek, serta penghasilan lain berupa komisi, royalti, sewa, maupun keuntungan atas pengalihan harta.
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya bernama Yola Angelina Togatorop memaparkan mekanisme penghitungan pajak untuk pekerjaan bebas. Dokter dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Namun, untuk menggunakan NPPN, dokter bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Adapun tarif NPPN untuk dokter sebesar 50% dari penghasilan bruto.
“Alternatifnya, wajib pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dan mengurangkan biaya yang memenuhi prinsip 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, penghasilan dari pekerjaan dimasukkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21. Untuk penghasilan dari usaha tertentu dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto setelah memperhatikan batasan omzet sebesar 500 juta.
Untuk diperhatikan, penghasilan lain yang telah dikenai PPh final tetap perlu dilaporkan dalam bagian tersendiri pada SPT Tahunan. Adapun kelas pajak juga menggelar sesi simulasi penghitungan PPh atas penghasilan dokter.
Berikut contoh ilustrasi kasus yang disajikan penyuluh.
Seorang dokter yang dalam 1 tahun pajak memiliki beberapa sumber penghasilan, yakni sebagai pegawai tetap (direktur rumah sakit), menjalankan praktik di rumah sakit dan klinik pribadi, serta memperoleh penghasilan lain dari logam mulia.
Dari praktik sebagai pekerjaan bebas dengan total peredaran bruto Rp713 juta, penghasilan neto dihitung menggunakan NPPN 50% sehingga diperoleh Rp356,5 juta.
Penghasilan neto sebagai pegawai tetap berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 tercatat Rp204 juta. Ditambah penghasilan lain sebesar Rp50 juta, total penghasilan neto setahun mencapai Rp610,5 juta.
Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status keluarga, misalnya K/2 sebesar Rp67,5 juta, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp543 juta. PKP tersebut dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh sehingga dalam simulasi PPh terutang mencapai Rp106,9 juta.
Jumlah tersebut selanjutnya dikurangi kredit pajak berupa PPh yang telah dipotong pihak lain serta angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar selama tahun berjalan.
Hasil perhitungan menunjukkan masih terdapat kekurangan pembayaran (PPh Pasal 29) yang wajib dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply