JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta tidak serta merta dikenakan tarif PPh hingga sebesar 34%.
DJP menjelaskan PPh untuk THR yang diterima pegawai swasta dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Tarif pajak yang dipotong pun bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto bulanan pegawai.
“Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang #KawanPajak terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan,” tulis DJP di media sosial Instagram, dikutip pada Selasa (10/3/2026).
DJP menyarankan wajib pajak menggunakan kalkulator pajak untuk menghitung PPh atas THR masing-masing. Wajib pajak dapat mengakses kalkulator pajak resmi buatan DJP melalui tautan kalkulator.pajak.go.id.
“Yuk, hitung pajakmu dengan transparan di kalkulator.pajak.go.id. Jadi, nggak perlu panik lagi ya!” imbau DJP.
Sebagai informasi, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER. Skema TER ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Perlu diperhatikan, TER terdiri atas 2 jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply