Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan pembayaran pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu, meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2026).
Menurutnya peningkatan tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan buah dari upaya yang terencana. Upaya tersebut yakni mengintensifkan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan tertinggi yang dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 35%.
“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” tutur Bimo.
Untuk diketahui, tarif PPh sebesar 35% merupakan tarif tertinggi di Indonesia yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun berjumlah sekitar 1.119 orang. Dengan demikian mereka otomatis kena PPh dengan tarif paling besar yakni 35%.
Sumber : detik.com

WA only
Leave a Reply