Penghapusan Sanksi Tak Jamin Kepatuhan SPT

Hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT baru melampaui 60% dari target sekitar 15 Juta

JAKARTA. Wajib pajak kini bisa lebih leluasa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Melalui pengumuman ini, otoritas memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Perlu diingat, penghapusan sanksi hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT hingga paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret alias hingga 30 April mendatang. Setelah itu, denda tetap akan dikenakan.

Relaksasi diberikan seiring implementasi Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. Ditjen Pajak menilai, masa transisi menuju sistem baru tersebut memerlukan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan sistem maupun pemahaman wajib pajak.

Tak hanya itu, penghapusan sanksi juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Wajib pajak tetap tidak dikenakan denda maupun bunga sepanjang pembayaran dilakukan dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah jatuh tempo.

Selain keterlambatan pelaporan dan pembayaran, kebijakan ini juga mencakup kekurangan pembayaran pajak yang muncul dalam SPT Tahunan. Sepanjang kekurangan tersebut dilunasi dalam periode relaksasi, sanksi administratif tetap dihapuskan.

Ditjen Pajak juga menegaskan, penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP terlanjur terbit, kantor wilayah Ditjen Pajak akan melakukan penghapusan sanksi itu secara jabatan.

Ditjen Pajak juga memastikan, keterlambatan pelaporan saat periode relaksasi tidak akan berdampak pada status kepatuhan wajib pajak. Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Dari catatan Ditjen Pajak, pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 26 Maret 2026 mencapai 9,13 juta. Angka ini setara 60,86% dari target pelaporan sekitar 15 juta.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, rendahnya realisasi pelaporan hingga saat ini dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya libur panjang Idulfitri. Namun, faktor yang lebih dominan memengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya pemutusan hubungan kerja serta sulitnya mencari pekerjaan sepanjang tahun lalu.

Sebab itu, Fajry menilai, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahun ini belum tentu menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan, jika persoalan struktural seperti kondisi pasar kerja belum membaik.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman juga mengatakan, realisasi pelaporan SPT tahun ini berpotensi tidak akan melebihi tahun sebelumnya. Sebab, ia memperkirakan wajib pajak cenderung menunda pelaporan SPT melalui sistem anyar tersebut.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 28 Maret 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only