9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai Sabtu, 28 Maret 2026 sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026.

Jumlahnya sekitar 62,86 persen dari target pelaporan, yakni 15,27 juta. “Progres Pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.665.246 SPT,” demikian bunyi keterangan resmi DJP pada Senin, 30 Maret 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan wajib pajak orang pribadi 9.466.060, wajib pajak badan usaha 197.466, serta WP badan usaha beda tahun buku 1.720. Sedangkan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 17.143.733.

Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April. Namun pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026. 

Sejalan pemberian waktu tambahan, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor selama masa perpanjangan. “Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP, Jumat, 27 Maret 2026.

Penghapusan sanksi berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025; pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT PPH yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.

Keputusan ini diambil di masa transisi pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax. Langkah ini sebelumya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengakui sederet kendala teknis di sistem Coretax menyulitkan bagi orang awam untuk melaporkan surat pemberitahun tahunan.

Purbaya mengalami sendiri gangguan teknis saat melakukan pelaporan. Saat lapor SPT, Purbaya menyatakan sistem sempat mengalami pemuatan alias loading berulang kali.

“Terus terang saya tidak mengisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk (ke sistem), berputar lagi, empat kali baru bisa masuk,” ucapnya pada, Rabu, 25 Maret 2026. Karena itu tenggat waktu pelaporan diperpanjang selama sebulan.

Sumber : tempo.co


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only