Simak, Ini Ketentuan Penyampaian SPT secara Online dan Manual

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026 mengatur kembali tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara online melalui portal wajib pajak alias coretax dan manual menggunakan kertas (hardcopy).

Perlu diperhatikan, penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik dilaporkan melalui coretax atau sistem lain terintegrasi dengan DJP. Dokumen SPT tersebut juga harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“SPT dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Perlu diperhatikan, wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik harus melaporkan SPT secara elektronik melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, atau malah melaporkan SPT secara manual, maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT.

Sementara itu, ada 2 cara penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas oleh wajib pajak. Pertama, SPT disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Penyampaian SPT secara langsung ini bisa dilakukan di tempat pelayanan terpadu, atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP.

Kedua, SPT disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Bila memilih cara melaporkan SPT menggunakan dokumen kertas melalui jasa di atas, wajib pajak harus menyampaikan 1 SPT dalam 1 amplop tertutup, dilengkapi dengan 1 tanda bukti pengiriman surat.

Selain itu, wajib pajak juga harus membubuhkan beberapa informasi pada amplop, yaitu NPWP, nama wajib pajak, tahun pajak, status SPT berupa SPT normal atau pembetulan. Lalu, keterangan SPT berupa SPT yang menyatakan kurang bayar atau nihil, serta tujuan dan alamat pengiriman.

Ditambah pula, wajib pajak harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat yang paling sedikit memuat 5 informasi, yaitu NPWP, nama wajib pajak, jenis SPT, tahun pajak, serta tujuan dan alamat pengiriman.

Nah, atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik dan dokumen kertas (hardcopy) akan diberikan bukti penerimaan.

Perlu diperhatikan, wajib pajak harus mengaplikasikan tata cara pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan baru dalam PER-3/PJ/2026. Jika pelaksanaannya tidak sesuai maka SPT bisa-bisa dianggap tidak disampaikan.

“Wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT dalam hal SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan direktur jenderal ini,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PER-3/PJ/2026.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only