DJP Harus Lakukan Penelitian Terhadap SPT yang Masuk, 5 Aspek Dilihat

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) masih harus melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan wajib pajak via coretax system. Penelitian dilakukan guna memastikan SPT yang dilaporkan wajib pajak telah memenuhi ketentuan dan tata cara penyampaian SPT yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.

Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (31/3/2026).

Secara regulasi, atas penyampaian SPT via coretax, DJP akan menjalankan 3 hal.

Pertama, pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan valid bila NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP.

Kedua, penelitian SPT. Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 ketentuan, yaitu SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Kemudian, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis, serta SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Ketiga, DJP berwenang melakukan penelitian SPT Pembetulan. Untuk diperhatikan, otoritas pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan 2 butir ketentuan yang secara lengkap dimuat dalam Pasal 12 ayat (3).

Setelah mengecek validitas NPWP dan meneliti SPT yang disampaikan wajib pajak secara elektronik, DJP berwenang menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

Nanti, bukti penerimaan elektronik diterbitkan ketika NPWP sudah valid dan penyampaian SPT telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Selain informasi soal pelaporan SPT Tahunan via coretax yang dilakukan penelitian, ada beberapa bahasan lain yang juga diulas media massa pada hari ini. Di antaranya, dibukanya seleksi calon hakim agung, kinerja APBN yang terdongkrak pungutan bea ekspor batu bara, hingga kewaspadaan masyarakat terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Pembetulan SPT, DJP Teliti 2 Hal

DJP berwenang melakukan penelitian terhadap SPT Pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak. Kegiatan penelitian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa SPT Pembetulan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Atas SPT Pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan 2 butir ketentuan. Pertama, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Kedua, pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut.

Seleksi Calon Hakim Agung Dibuka, 3 untuk Pajak

Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc guna memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Melalui Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 dan Nomor Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026, MA membutuhkan 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc. Dari jumlah itu, 3 di antaranya adalah hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

“Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar perdata, 4 hakim agung dari kamar pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar TUN khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA,” kata Juru Bicara KY Anita Kadir.

KBLI 2025 Resmi Dipakai

Pemerintah resmi mengimplementasikan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk perizinan berusaha berbasis risiko.

Penggunaan KBLI 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

Bea Ekspor Batu Bara Kurangi Defisit APBN

Penerapan pungutan bea ekspor batu bara diyakini bisa mengurangi defisit APBN yang terancam melebar. Defisit APBN memang diprediksi membengkak sebagai konsekuensi dari konflik geopolitik di Timur Tengah.

Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) memproyeksikan potensi penerimaan dari bea ekspor batu bara mampu menutup hingga 10% defisit APBN. Perhitungan ini menunjukkan bahwa kebijakan pemungutan bea ekspor batu bara bisa menambal defisit agar tidak tembus 3% PDB.

Mengacu pada harga batu bara acuan periode kedua Maret 2026 dan asuksi produksi 800 juta ton, penerapan bea keluar batu bara diprediksi menambah penerimaan negara senilai Rp62,9 triliun. Angka ini setara 9,1% dari defisit APBN 2026 yang mencapai Rp689,1 triliun atau 2,68% PDB.

Waspadai Kenaikan BBM, Paket Kebijakan Diumumkan

Publik mulai mewaspadai potensi kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dikabarkan berlaku per 1 April 2026. Kenaikan harga BBM ini menjadi konsekuensi dari konflik gepolitik di Timur Tengah yang berdampak pada alur distribusi minyak mentah global.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengonfirmasi bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi masih perlu menunggu pengumuman resmi, maksimal pada 1 April 2026. Satu hal yang pasti, harga BBM subsidi dipastikan tidak naik.

Berbarengan dengan itu, pemerintah segera mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak gejolak geopolitik global. Beberapa paket kebijakan yang sempat disampaikan sebelumnya, antara lain kebijakan work from home (WFH), penghematan anggaran, hingga implementasi B50.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only