Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Ketentuannya!

Makassar. Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun kepada negara.

Pada tahun ini, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Melalui relaksasi tersebut, wajib pajak tetap dapat melapor tanpa dikenai sanksi meski melewati batas waktu normal yang ditetapkan sebelumnya pada 31 Maret 2026.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-55/PJ/2026.

Merujuk pada unggahan di akun Instagram resmi @pajakkra, batas lapor SPT Tahunan 2026 diperpanjang hingga Kamis, 30 April 2026. Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi SPT Tahunan orang pribadi dari pemerintah.

Relaksasi SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 tersebut mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.
  • Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun pajak 2025.
  • Pelunasan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Dengan adanya relaksasi tersebut, wajib pajak orang pribadi mendapatkan penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga sebagaimana diatur dalam UU KUP Nomor 6/1983 juncto UU Ciptaker Nomor 6/2023. Penghapusan sanksi administrasi diberikan melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT Tahunan wajib pajak badan tetap dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni Kamis, 30 April 2026.

Dengan demikian, batas lapor SPT Tahunan 2026 orang pribadi dan badan sama-sama jatuh pada Kamis, 30 April 2026.

Berikut rinciannya:

  • Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi: Kamis, 30 April 2026
  • Batas lapor SPT Tahunan badan: Kamis, 30 April 2026
Cara Lapor SPT Pribadi 2026

Pada tahun 2026, DJP resmi menerapkan pelaporan SPT Tahunan secara digital melalui sistem Coretax. Hal ini memudahkan setiap wajib pajak, termasuk orang pribadi, untuk melaporkan SPT Tahunan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Maka dari itu, penting untuk memahami alur serta tahapan pelaporan melalui sistem Coretax agar tidak terjadi kesalahan. Untuk itu, berikut panduan mengenai cara lapor SPT Tahunan pribadi yang dapat diikuti:

1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan aktivasi atau registrasi akun Coretax. Berikut tahapannya:

  • Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  • Pada kolom pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, pilih opsi yang sesuai;
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik “Cari”;
  • Lengkapi data email dan nomor telepon;
  • Pilih menu “Take a Photo” untuk melakukan verifikasi identitas, kemudian lanjutkan dengan memilih “Validasi Foto”;
  • Pilih persyaratan wajib pajak dan klik “Simpan”;
  • Periksa email masuk yang berisi informasi login serta notifikasi penerbitan akun wajib pajak;
  • Login kembali ke laman Coretax menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email;
  • Lakukan proses ubah kata sandi dan buat passphrase;
  • Setelah itu, login ulang ke Coretax menggunakan kata sandi baru.
2. Membuat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP

Sertifikat elektronik merupakan sarana tanda tangan elektronik yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pengesahan atau otorisasi dokumen di Coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Permohonan Kode Otorisasi (KO) DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  • Login ke akun Coretax;
  • Klik menu “Portal Saya”;
  • Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  • Sistem akan menampilkan data diri dan kontak wajib pajak secara otomatis;
  • Pilih salah satu jenis sertifikat elektronik dari penyedia yang tersedia, seperti KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID;
  • Jika memilih KO DJP, isi kolom passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik. Ketentuan passphrase sama dengan sandi login dan dapat dibuat sama atau berbeda sesuai preferensi;
  • Jika memilih penyedia lain, isi sandi sesuai dengan ID penanda tangan elektronik yang telah dimiliki;
  • Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol “Kirim” hingga terbit “Bukti Penerimaan Elektronik”;
  • Sebelum digunakan, wajib pajak perlu memastikan status sertifikat elektronik telah valid dengan langkah berikut:
  • Klik menu “Portal Saya”, lalu pilih submenu “Profil Saya”;
  • Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri layar;
  • Masuk ke tab “Digital Certificate”;
  • Pastikan status kepemilikan tercantum VALID;
  • Jika status INVALID, geser tabel ke kanan dan klik tombol “Periksa Status”;
  • Setelah muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan” hingga status berhasil diperbarui;
  • Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP dapat diunduh melalui menu “Portal Saya → Dokumen Saya”.
3. Siapkan Dokumen dan Lakukan Pelaporan SPT

Setelah akun aktif dan Kode Otorisasi DJP telah diperoleh, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Pastikan seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong;
  • Data anggota keluarga;
  • Data harta dan kewajiban;
  • Catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan selama satu tahun pajak.

Setelah seluruh dokumen siap, setiap wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP;
  • Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”;
  • Klik “Buat Konsep SPT”;
  • Pilih “PPh Orang Pribadi” sebagai jenis “SPT”;
  • Pilih SPT Tahunan dengan periode Januari-Desember 2025;
  • Pilih model “SPT Normal”;
  • Klik “Buat Konsep SPT”, kemudian tekan ikon pensil untuk mulai mengisi SPT;
  • Lengkapi seluruh data sesuai dokumen yang telah disiapkan. Untuk karyawan, centang opsi Pekerjaan pada sumber penghasilan.

Catatan:

  • Pada induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat 13 bagian isian, mulai dari header hingga bagian K yang berisi pernyataan.
  • Bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja:
    • Pilih “Ya” pada pertanyaan 1.a di bagian B terkait penghasilan dari pekerjaan.
    • Pilih “Ya” pada pertanyaan 10.a terkait PPh yang telah dipotong pihak lain.
  • Pertanyaan lainnya diisi sesuai kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.

Demikianlah penjelasan mengenai batas lapor SPT Tahunan 2026 beserta cara lapornya melalui Coretax.

Sumber : detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only