Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,18 Juta, Pelaporan SPT Capai 9,75 Juta

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 29 Maret 2026, menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.135.564.

“Selain itu, terdapat 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (30/3/2026).

Seiring dengan meningkatnya aktivasi akun, progres pelaporan SPT Tahunan juga terus bertambah. Hingga periode yang sama, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.751.452 untuk Tahun Pajak 2025.

Dari total tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.562.326 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember mencapai 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dollar AS.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dollar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir guna menghindari kendala teknis maupun keterlambatan pelaporan.

Langkah aktivasi akun Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang opsi bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
  • Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
  • Isi detail kontak berupa email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Cek email untuk mendapatkan surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).
  • Login pertama kali menggunakan kata sandi tersebut dan ikuti petunjuk lanjutan.
  • Setelah tahap ini selesai, wajib pajak sudah memiliki akses awal ke sistem Coretax DJP.
  • Cara mengajukan Kode Otorisasi
  • Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi atau sertifikat digital dengan langkah berikut:
  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Masuk ke menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode keamanan.
  • Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Cek status pada menu Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
  • Jika status belum valid, klik “Periksa Status” dan ulangi proses jika diperlukan.
  • Jika berhasil, status akan berubah menjadi “Valid”.
  • Setelah memiliki Kode Otorisasi, wajib pajak dapat menggunakan seluruh fitur Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik.

DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan pengajuan Kode Otorisasi guna menghindari kendala saat mendekati batas waktu pelaporan pajak.

Sumber : kompas.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only