JAKARTA. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan keperluan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi bagi istri yang memilih menggabungkan NPWP dapat dilakukan melalui akun coretax suami.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal tata cara pelaporan realisasi investasi bagi istri yang NPWP-nya sudah non-aktif karena bergabung dengan NPWP suami. Adapun pada tahun sebelumnya istri dimaksud melaporkan sendiri karena NPWP-nya masih aktif.
“Apabila istri telah menggabungkan NPWP dengan suami maka laporan realisasi atas investasi cukup dilakukan oleh suami melalui akun coretax suami,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (31/3/2026).
Kring Pajak menguraikan tata cara melaporkan realisasi investasi melalui akun coretax. Mula-mula akses akun coretax suami. Lalu, pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Administrasi dan tekan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Setelah itu, pilih AS.39 e-Pelaporan, lalu pilih AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi dan klik Kirim. Selanjutnya, masuk ke Alur Kasus. Lalu, masukkan seluruh isian bertanda bintang termasuk data penerimaan penghasilan dan investasi. Klik Simpan, lalu create PDF, Sign, dan Submit.
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi bagi wajib pajak orang pribadi tinggal hari ini. Kewajiban tersebut perlu diperhatikan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin dividennya tetap dikecualikan dari objek pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 374 ayat (3) huruf a PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
“Wajib pajak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud…b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain,” bunyi Pasal 374 ayat (3) huruf b PMK 81/2024.
Dengan demikian, wajib pajak yang memperoleh dividen pada tahun 2025, 2024, dan 2023 yang telah menginvestasikannya sesuai dengan ketentuan perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Hal ini perlu dilakukan agar dividen tersebut bebas dari pengenaan PPh.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply