Negara Lain Ramai-Ramai Pangkas Pajak BBM, Bagaimana di Indonesia?

JAKARTA. Pemerintah tidak berencana mengubah tarif pajak yang berkaitan dengan bahan bakar minyak (BBM), meski harga minyak dunia melonjak dan terjadi hambatan impor akibat perang di Timur Tengah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu berdiskusi lebih lanjut jika hendak mengubah besaran tarif pajak BBM. Saat ini, antisipasi kenakan harga BBM dilakukan dengan cara efisiensi anggaran belanja negara dan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Mengenai pajak itu pajak BBM juga kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Namun, sampai sekarang kami belum mengambil keputusan mengenai itu,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Sebagai informasi, beberapa negara saat ini memberlakukan insentif fiskal sepeti keringanan perpajakan di tengah melonjaknya harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah. Kebijakan itu ditempuh guna menekan kenaikan harga BBM di negara masing-masing.

Di Vietnam, pemerintahnya memutuskan untuk menghapus pengenaan pajak perlindungan lingkungan atas BBM sementara waktu untuk mengendalikan harga BBM di tengah fluktuasi harga minyak global. Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 Maret hingga 15 April 2026.

Kemudian, pemerintah Polandia juga memotong tarif PPN atas BBM dari 23% menjadi 8%. Selain itu, mengurangi pungutan cukai BBM sebesar PLN0,29 atau Rp1.3200 per liter untuk bensin dan PLN0,28 atau Rp1.275 per liter untuk solar, serta pemberlakuan batasan harian pada harga eceran BBM.

Di Australia, pemerintahnya resmi memangkas cukai BBM sebesar 50% selama 3 bulan guna menekan kenaikan biaya hidup masyarakat. Pemotongan cukai BBM tersebut berlaku untuk bensin dan diesel.

Pajak BBM di Indonesia

Dalam aspek perpajakan di Indonesia, BBM termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajib dikenai pajak.

Pajak yang dikenai atas penyerahan BBM, yaitu PPh Pasal 22 dan PPN. Adapun kedua jenis pajak tersebut menjadi kewenangan dan dipungut oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022, produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM baik kepada penyalur/agen ataupun selain penyalur/agen.

Terdapat 3 kategori tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pertama, tarif sebesar 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak Perusahaan Pertamina.

Kedua, tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.

Ketiga, Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025, yaitu sebesar 12%. Kemudian, PPN dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12, lalu dikalikan dengan tarif PPN.

Sementara itu, ada pula pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang pungutannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Merujuk pada UU HKPD, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.

Objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen atau pengguna kendaraan. Kemudian, subjek pajak PBBKB adalah konsumen atau pembeli bahan bakar kendaraan, baik orang pribadi ataupun badan.

Nanti, pemungutan PBBKB akan dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Penyedia bahan bakar adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor untuk dijual maupun digunakan sendiri.

Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only