Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 10.530.651.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, Inge menyebut bahwa pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.214.182 SPT.
Kemudian disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.100.876 SPT. Sementara itu, dari kalangan badan usaha, tercatat 213.492 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 159 SPT badan dalam denominasi dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat tambahan 1.912 SPT badan rupiah dan 30 SPT badan dolar AS.
Tak hanya itu, transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP juga menunjukkan progres signifikan. Hingga akhir Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.551.174.
“Jumlah tersebut terdiri dari 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak PMSE,” jelas Inge.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, menjadi 30 April 2026.
Sumber : jawapos.com

WA only
Leave a Reply