Meski Sanksi Dihapus, WP OP Diimbau Tak Lapor SPT Last Minute

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 meskipun ada relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/4/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan relaksasi pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama 1 bulan, yakni sampai dengan 30 April 2026. Dia pun menyarankan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan sampai mendekati batas akhir masa relaksasi.

“Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan pemberian relaksasi, sampai 30 April. Lakukan secepatnya, karena saya yakin lebih awal pasti akan lebih nyaman untuk kita semuanya,” ujarnya.

Inge menjelaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret sesuai dengan UU KUP. Namun, pemerintah memberikan relaksasi mengingat tahun ini pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan menggunakan coretax.

Selain itu, pemberian relaksasi turut mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Dia menambahkan relaksasi penghapusan sanksi juga berlaku untuk wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret, tapi kini wajib pajak diberikan keringanan hingga akhir April.

“Jangan karena ada relaksasi terus menunda pelaporan menjadi beberapa hari kemudian. Kalau sempat hari ini silakan dilakukan pada hari ini,” tutur Inge.

Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang mewanti-wanti wajib pajak agar tidak asal menghapus penghasilan dan kredit pajak di SPT Tahunan. Kemudian, ada pula pembahasan soal usulan hakim agung bisa menjabat selama 20 tahun.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
DJP Tak Akan Terbitkan STP

DJP menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 30 April 2026. Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.

“Artinya, tidak akan diterbitkan STP bagi wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar yang melakukan pembayaran maksimal 30 April 2026,” ujar Inge.

WP Hapus Penghasilan dan Kredit Pajak di SPT, Data Tetap di Coretax

DJP mengingatkan wajib pajak agar berhati-hati saat menghapus penghasilan dan kredit pajak yang terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan.

Dalam hal wajib pajak memang tidak menerima penghasilan dan tidak memiliki hak atas kredit pajak yang terisi secara prepopulated pada SPT Tahunan, Inge menyebut wajib pajak boleh menghapus penghasilan dan kredit pajak tersebut. Namun, semua datanya tetap tersimpan pada coretax.

Wajib pajak pun diminta untuk tidak menghapus penghasilan dan kredit pajak pada SPT Tahunan hanya agar berstatus nihil karena berpotensi terjerat hukuman pidana. “Itu suatu hal yang menurut saya tindakan pidana, karena secara sengaja melaporkan dengan tidak benar,” ujarnya.

Ikahi Usul Hakim Agung Bisa Menjabat 20 Tahun

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar hakim agung dapat menjabat selama 20 tahun sejak pelantikan.

Menurut Ketua Umum Ikahi Yanto, klausul mengenai masa jabatan tersebut perlu dimasukkan ke dalam RUU Jabatan Hakim yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR. “Usia pensiun hakim agung semestinya 20 tahun sejak dilantik,” katanya.

Yanto menyebut pengaturan ini bakal memberikan kepastian hukum sekaligus keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengusaha Minta Skema Bea Keluar Batu Bara Diperjelas

Para produsen meminta kejelasan dari pemerintah mengenai rencana pengenaan bea keluar atas batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani antara lain menyoroti mempertanyakan basis harga yang digunakan, apakah mengacu pada harga batu bara acuan (HBA), harga spot, atau realisasi.

Selain itu, dia menyoroti perhitungan terhadap variasi kalori dan struktur kontrak, serta mekanisme threshold agar tidak bersifat flat terhadap seluruh pelaku usaha dengan kondisi yang berbeda.

Pemda Didorong Ikut Efisiensi Anggaran

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga minyak dunia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintahan daerah.

Rifqinizamy mengatakan pemerintah pusat telah menyampaikan rencana pemangkasan anggaran kementerian/lembaga dan menunda program baru sebagai upaya efisiensi. Menurutnya, pemda juga perlu melakukan hal serupa dengan cara menggunakan APBD secara tepat sasaran dan fokus pada program berdampak bagi masyarakat.

“Di tengah situasi seperti ini, daerah harus benar-benar memilah mana yang prioritas atau tidak untuk rakyat. Pengadaan yang tidak mendesak, seperti pembangunan gedung untuk kepentingan pejabat atau kendaraan dinas, sangat sensitif,” ujarnya.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only