DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi atau pengembalian pajak dalam jumlah besar. Caranya, melakukan audit terstruktur melalui pendekatan berbasis risiko.
“Audit yang kami lakukan risk based audit, jadi pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko. Selain itu mekanismenya juga ada yang random audit,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (11/3).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan undang-undang, seluruh Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus lebih bayar wajib dilakukan pemeriksaan. Pengecualian hanya berlaku bagi wajib pajak yang memang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan. Namun, bukan berarti otoritas melepas pengawasan terhadap kelompok ini.
Adapun realisasi restitusi pajak hingga Februari hanya tercatat sebesar Rp 91,8 triliun. Realisasi ini turun 17,29% secara tahunan.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply