Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2026 wajib melalui Coretax.
Bila wajib pajak tak berkenan melaporkan secara online, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pelaporan SPT sengaja dibuat online guna memperingkas dan mempercepat proses, sehingga target penerimaan pajak segera tercapai. Sistem Coretax menjembatani hal ini dengan operator bisa memantau secara real-time perkembangan berapa wajib pajak yang sudah melapor SPT Tahunan.
Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) diperpanjang. Dari awalnya 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026 sama dengan batas waktu wajib pajak Badan.
“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/3/2026).
Lantas bagaimana cara melapor SPT Tahunan di Coretax? sebelum itu setelah aktivasi akun Coretax, wajib pajak perlu memeriksa bukti potong BPA1. Berikut caranya dikutip dari pajak.go.id.
Cek bukti potong PPh 21
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
- Setelah masuk, pilih modul Portal Saya lalu klik menu Dokumen Saya
- Lalu cari dokumen berjudul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)
- Gulir tabel ke bagian kanan dan klik tombol Unduh untuk download bukti potong
- Bila dokumen belum muncul klik tombol refresh
Cara unggah bukti potong
Setelah mengunduhnya, wajib pajak bisa mengisi lalu mengunggah bukti potong BPA1. Berikut caranya.
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik konsep SPT Tahunan
- Lalu masuk ke bagian Lampiran SPT, pilih Daftar Bukti Potong atau Pemungutan Pajak Penghasilan
- Pada bagian tersebut, wajib pajak dapat menambahkan data dengan memilih opsi Tambah Data atau Upload Dokumen, kemudian mengisi informasi sesuai dengan bukti potong yang dimiliki
- Setelah data dimasukkan dan dokumen diunggah, pengguna dapat menyimpan data tersebut sebelum melanjutkan proses pelaporan SPT
Namun, apabila bukti potong sudah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat dalam sistem DJP, data biasanya akan muncul secara otomatis saat pengisian SPT.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengunggah dokumen tersebut kembali.
Cara lapor SPT Tahunan
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol Lanjut
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
- Klik tombol Buat Konsep SPT
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial di bawah.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan
- SPT yang sudah dilaporkan bisa diunduh sebagai dokumen bukti bagi wajib pajak
Demikian cara unggah bukti potong PPh 21 di Coretax.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply