DJP Mutasi 1.807 Pegawai, dari Penyuluh hingga Pemeriksa Pajak

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) melakukan mutasi terhadap 1.807 pegawai untuk menempati sejumlah jabatan fungsional.

Mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan DJP dilaksanakan berdasarkan KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026. Kedua keputusan dirjen pajak tersebut diteken pada 7 April 2026.

“Dengan ini kami sampaikan … telah ditetapkan mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sejumlah 1.807 pegawai,” bunyi PENG-151/PJ/PJ.01/2026, dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Apabila diperinci, 1.483 pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak; 281 pegawai sebagai pejabat fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak; 20 pegawai sebagai fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak; 14 pegawai sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak; 5 pegawai sebagai pejabat fungsional penyuluh pajak; dan 4 pegawai sebagai pejabat fungsional penilai pajak.

KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 berlaku pada tanggal pelantikan. Apabila pegawai tersebut tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 hari kerja dari tanggal penetapan kepdirjen tanpa alasan yang sah, pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan ditetapkan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan pelaksana pada unit kerja tujuan penempatan.

Para pegawai yang dilantik harus melaksanakan 2 hal. Pertama, menyusun dan menyampaikan memori alih tugas. Kedua, menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, pegawai yang dilantik juga harus mengikuti ketentuan SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yakni:

  1. seluruh pelaksana SPD berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data keluarga pada aplikasi SIKKA melalui UPK Lokal, baik apabila ada perubahan atau tidak, sebagai dasar perhitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diterbitkan; dan
  2. apabila terdapat kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dikarenakan terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke bendahara satuan kerja unit tujuan pindah, dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah telah selesai.

Tak hanya itu, pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan LHKPN.

PENG-151/PJ/PJ.01/2026 telah ditetapkan oleh Sekretaris Ditjen Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama dirjen pajak pada 7 April 2026. Sebagai informasi, pada hari yang sama, Nurbaeti juga menetapkan PENG-150/PJ/PJ.01/2026 mengenai mutasi dan pengangkatan 1.576 pegawai ke dalam jabatan pengawas di lingkungan DJP.

Sementara pada awal Maret 2026, DJP juga melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai sebagai account representative dan penelaah keberatan.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only