Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk segera dibahas pada masa sidang III 2023. Salah satu hal yang diatur dalam ranperda itu adalah peleburan beberapa sektor pajak menjadi satu, sehingga bisa meringankan masyarakat.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023). Ditemui seusai sidang, Lihadnyana mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) harus memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat.
Salah satu upayanya dengan mengatur kembali sektor pajak yang merupakan kewajiban masyarakat. Terutama pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Marilah kita lihat dan sikapi dengan bijak meskipun merupakan suatu kewajiban, namun kita pemerintah daerah tidak boleh memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Lihadnyana menjelaskan dalam rancangannya, Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menggabungkan beberapa sektor pajak, sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat. Ia berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa sektor pajak ada yang digabung. Kan ada banyak sekali sektor pajak. Ada pajak hotel restoran, ada pajak bumi dan bangunan. Banyak macam semuanya itu, jadikan satu saja. Kan enak dan itu amanat undang-undang,”ujarnya.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply