Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau wajb pajak segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sisa dua bulan tahun ini. Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai menggunakan format baru.
Direktur Penyuluhsan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK menjadi NPWP adalah rancangan pemerintah mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jika semua data terintegrasi, maka masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi menginat banyak nomor identitas, melainkan hanya NIK untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
“Hanya dengan satu nomor, kita ingat NIK saja, kita sudah bisa mengakses layanan yang ada. Ini demi kemudahan dan kepastian hukum yang sebenarnya,üjar Dwi, belum lama ini.
Ditjen Pajak mencatat, hingga 23 Oktobere 2023, sebanyak 59,08 juta NIK telah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. Jumlah itu mencapai 82,44% dari total.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh menegaskan, meski NIK akan menjadi NPWP pada tahun depan, hal ini tidak berarti bahwa individu dengan Katu Tanda Penduduk (KTP) baru harus langsung membayar pajak.
Sebab, syarat individu wajib membayar pajak harus memenuhi dua hal, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Adapun syarat subjektif adalah yang bersangkutan sudah dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. Sementara syarat objektif adalah yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Semua penduduk Indonesia yang punya Kartu Keluarga (KK), itu nantinya akan punya NPWP. Kapan NPWP nya hidup? Pada saat dia punya penghasilan,”kata Aim.
Pengamat Pajak Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemadanan NIK-NPWP akan memberikan kemudahan bagi wajib yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan.
Sementara bagi Ditjen Pajak, hal ini akan banyak sekali memberikan manfaat, terutama terkait penggalian data dari pihak ketiga. Aplagi sejauh ini semua data administrasi penduduk lebih sering menggunakan data NIK dibandingkan NPWP.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, integrsai NIIK menjadi NPWP akan membuat otoritas pajak lebih mudah untuk mengawasi kepatuhan pajak.
“Jadi, benefit utaa ada di Ditjen Pajak, bukan wajib pajak. Tapi tidak ada untung rugi bagi wajib pajak, hampir tidak ada,”jelas Prianto.
Sumber : Haria Kontan
Leave a Reply