Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor per 22 November 2023 mencapai Rp 8,29 triliun. Angka tersebut setara 86.42% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.
Oleh karena ita, Bapenda DKI Jakarta terus menggenjot realisási penerimaan pajak kendaraan bermotor lewat pemberian insentif pajak serta sinergi di antara Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Sarnsat (One Stop Administration Services Office) DKI Jakarta.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak
“Insentif ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023 mendatang,” terang Elvarinsa dalam keterangan resminya, Kamis (23/11).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).
Insentif tersebut berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply