Besaran Tarif Cukai Rokok di Tahun Depan Tetap 10%

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan tidak akan ada revisi. Alhasil, kenaikan tarif cukai sebesar 10% tetap berlaku pada tahun depan.

Sebelumnya pemerintah telah memütuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok masing-masing sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

“Itu (PMK Nomor 191/2022) menjadi basis untuk kita persiapkan di Desember dan Insya Allah mulai Januari 2024 kita bisa meng-adjust tarif cukai hasil tembakau dengan yang sudah direncanakan di PMK, terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Askolani, Jumat (24/11)

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut akan berdampak kepada inflasi dan penurunan produksi rokok. Ujungnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok lantaran produksi akan terhambat.

Kendati begitu, ia melihat kenaikan, tarif cukai rokok juga akan berdampak positif terhadap anggaran kesehatan yang menurun. Saya rasa masih bisa berdampak positif terhadap ekonomi dan mendatangkan benefit bagi sosiali seperti biaya kesehatan turun, kata dia.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only