Mudah, Begini Cara Cek NIK sudah jadi NPWP atau Belum

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih terus melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP. Proses ini berlangsung hingga pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan. Seperti diketahui seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK per 1 Januari 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.

  Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

  “Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Selasa 28 November 2023.

  Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.

  Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak. Bagi Sobat Medcom yang ingin mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP bisa mengikuti cara berikut ini.

 Cara Cek NIK sudah jadi NPWP atau Belum 

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam unggahannya pada laman instagram terverifikasi @ditjenpajakri menjelaskan, wajib pajak harus mengecek apakah NIK sudah tervalidasi apa belum. Caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Lakukan login dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  3.  Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Anda sudah tidak perlu melakukan validasi NIK.

Sumber : Medcom.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only