Pemerintah saat ini memberikan insentif PPn untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Namun tahukah kamu maksud dari PPn dan apa efeknya bagi harga mobil listrik?
Dikutip dari laman resmi Hyundai, PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta penyediaan jasa dan umumnya ditanggung oleh konsumen akhir.
Setiap transaksi jual-beli, pelaku usaha akan menambahkan PPN pada harga barang atau jasa yang ditawarkan. Besarnya tarif PPN saat ini di Indonesia adalah 11 persen dari harga barang atau jasa yang dikenakan PPN. Tarif PPN dapat berbeda untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
PPn untuk Mobil Konvensional dan Mobil Listrik
Umumnya, PPn yang dikenakan untuk mobil baru di Indonesia adalah sebesar 11 persen dari harga jual. PPn ini biasanya sudah termasuk dalam harga yang ditampilkan oleh dealer atau penjual mobil.
Selain PPN, ada juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dikenakan untuk mobil baru. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis mobil, kapasitas mesin, dan tingkat efisiensi bahan bakar. Tarif PPnBM untuk mobil baru saat ini terdiri dari beberapa kategori, mulai dari 0-125 persen .
Untuk mobil bekas, tidak ada PPN mobil yang dikenakan karena PPN hanya berlaku untuk barang-barang baru. Namun, ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dikenakan untuk mobil bekas impor. Tarif PPnBM untuk mobil bekas impor juga bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan umur mobil.
Namun untuk mobil listrik, terdapat keistimewaan PPn. Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon dan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Sehingga, pemerintah menyelenggarakan subsidi mobil listrik berupa potongan PPn sebesar 10 persen, sehingga pembeli hanya perlu membayar 1 persen saja.
Landasan Hukum Insentif PPn DTP
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat berlaku awal April 2023. Insentif PPN DTP akan diberikan terhadap mobil listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Insentif PPN akan diberikan sebesar 10 persen kepada mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen, mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga, PPN yang dikenakan nantinya hanya satu persen.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply