Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 5,37 Triliun

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menemukan masalah tingginya piutang pajak yang belum dilakukan penagihan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BPK menemukan ada piutang senilai Rp 5,37 triliun yang masuk dalam kategori piutang macet yang belum daluwarsa.

Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023).

“Berdasarkan hasil pengujian atas tindakan penagihan piutang pajak diketahui bahwa DJP belum melakukan tindakan penagihan piutang macet secara optimal,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Rabu (5/6).

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only