Was-was Penerapan Pajak Anti Karbon dari Eropa

Penerapan kebijakan anti karbon atau Carbon Border Adjusmednt Mechanism (CBAM) di Uni Eropa (UE) berlaku efektif pada Januari 2026. Penerapan kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap industri manufaktur, terutama industri pupuk, semen, besi dan baja, aluminium, dan kelistrikan.

Dalam skema CBAM ini, UE menuntut kelima produk dan jasa tersebut, harus benar-benar dihasilkan melalui proses emisi karbon rendah, sehingga lebih ramah lingkungan.Jika persyaratan itu tak dipenuhi maka dikenakan pajak karbon tinggi.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only