Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA. Para perokok harus merogoh kantong lebih dalam. Pemerintah bakal mengerek harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik mulai 1 Januari 2025 nanti.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2024 dan PMK 97/2024. Kenaikan HJE rokok untuk mendukung pengendalian konsumsi tambakau, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Sejatinya, pemerintah menahan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau.

Lewat PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 bervariasi, dengan rerata kenaikan 9,53%. Dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 11,34% dan 6,19%.

“Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan itu,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (13/12).

Tindak lanjutnya berupa penetapan HJE per merek rokok berdasarkan usulan produsen yang mengacu pada kedua PMK itu. “Produsen akan mengajukan P3C (penyediaan dan pemesanan pita cukai) untuk memesan pita cukai,”kata Nirwala.

Lalu, sesuai P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri. Ini secara elektronik sehingga pita cukai tetap bisa didistribusikan pada Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto berharap, kenaikan HJE rokok bisa mengendalika konsumsi masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. “Prinsipnya itu saja,” ungkap Airlangga.

Sayang, hingga berita ini ditulis, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan tidak juga menjawab pesan.

Hanya, Senior Economist KB Valbury Sekuritas Fikri C Permana bilang, kebijakan tersebut akan menambah tekanan daya beli masyarakat, mengingat akan berlaku bersamaan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

“Karena pada saat yang sama, kan, ada kenaikan PPN, ditambah juga dengan kenaikan HJE rokok. Jadi, mungkin ada tekanan,” kata Fikri, kemarin.

Meski begitu, Fikri mengakui kenaikan HJE akan membantu menjaga kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengendalikan konsumsi rokok. Terlebih, beberapa survei terakhir menunjukkan, rokok menjadi sumber pengeluaran besar ketiga bagi masyarakat, khususnya kalangan kelas bawah.

Tapi di sisi lain, Fikri menilai, efektivitas kebijakan tersebut dalam mengendalikan konsumsi rokok masih belum terlalu optimal. Pasalnya, selama ini kenaikan HJE lebih banyak mendorong peralihan konsumsi rokok.

Dari sisi inflasi, ia memperkirakan, kenaikan HJE rokok bisa menyumbang sekitar 0,2% terhadap inflasi keseluruhan di tahun depan.

Sementara menurut Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto, kenaikan HJE rokok rata-rata sebesar 9,53% tahun depan merupakan keputusan yang tepat, mengingat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Dan, meski ada kenaikan HJE, ia melihat, kontribusinya terhadap inflasi akan relatif moderat, yakni sekitar 43 basis poin (bps) saja, seiring dengan penyesuaian daya beli masyarakat akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% maupun kenaikan gaji guru hingga berbagai stimulasi fiskal yang dilakukan pemerintah.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 14 Desember 2024 hal 1


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only