DJP Masih Wait and See Dampak Resistensi Donald Trump Terhadap Pilar II Pajak Global

JAKARTA. Penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap Pilar Dua Pajak Minimum Global yang diinisiasi OECD mulai mempengaruhi negara-negara yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk Indonesia.

Resistensi Amerika terhadap Pilar Dua ini berpotensi memberikan dampak, khususnya terkait dengan aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR). 

“Sejauh ini memang kelihatannya kebijakan yang mendapat resisten dari Amerika adalah terkait UTPR,” ujar International Tax Analyst di DJP Kemenkeu, Johanes Glorinus Saragih dalam acara Webinar Bijak yang diselenggarakan MUC Consulting, Senin (17/2).

Menurutnya, meski Indonesia belum menerapkan UTPR, dan diperkirakan baru berlaku di 2026, pemerintah saat ini masih dalam fase wait and see memantau perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan Amerika yang mungkin mempengaruhi implementasi Pilar Dua.

Pasalnya, sejauh ini penolakan AS terkait Pilar Dua masih bersifat umum dan belum ada tindakan nyata yang dapat diukur.

“Untuk Indonesia sendiri karena UTPR masih berlaku tahun 2026, masih selama setahun lagi, kita juga sama masih wait and see apa tindakan nyata yang akan dilakukan oleh Amerika terkait Pilar Dua ini,” katanya.

Seperti yang diketahui, lewat PMK Nomor 136 Tahun 2024, pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global 15%.

Dengan menjalankan konsensus global tersebut, pemerintah berkesempatan mendapatkan tambahan penerimaan, dari pengenaan pajak tambahan yang diatur di dalamnya. 

Nah, ada tiga mekanisme pengenaan pajak tambahan yang diatur yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan/atau Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only