Tahun depan wajibpajak boleh menarik nafas lega karena tidak ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Namun, otoritas menyiapkan sejumlah kebijakan yang membuat wajib pajak perlu siap-siap.
Arah kebijakan pajak di tahun 2026 difokuskan pada reformasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian standar global. Menteri Keuangan PurbayaYudhi Sadewa memastikan kebijakan pajak 2026 tetap mengacu ke ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya akan naikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6%. Anda akan happy juga bayar pajaknya,” kata Purbaya belum lama ini.
Adapun sejumlah kebijakan pajak yang bakal berjalan, seperti, pertama, periuasan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEol). Langkah ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto melalui PENG-3/PJ/2025 menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar hukum implementasi kebijakan ini. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan tidak hanya rekening bank, tetapi juga produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.
Kedua, perubahan mekanisme bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yandipotong dari karyawan. Pembagian penerimaan PPh ini direncanakan berbasis atas domisili tempat tinggal pekerja, bukan semata-mata lokasi perusahaan pemberi kerja.
Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah mengacu ke lokasi pemotong pajak. Namun ke depan, pemerintah akan mendasarkan skema tersebut atas domisili karyawan. Alhasil, daerah asal karyawan bisa merasakan manfaat dari pajak warganya.
Ketiga, implementasi penuh pajak minimum global sesuai kesepakatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di bawah kerangka Pilar Dua BEPs 2.0, berupa tarif pajak 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari 750 juta. Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang pelaksanaannnya sejak akhir 2024. Namun komponen-komponen ketentuan itu baru akan berjalan pada 2026.
Keempat, seluruh kegiatan administrasi perpajakan akan sepenuhnya berbasis digitalmenggunakan Coretax DJPpada 2026. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akunnya masing-masing.
Sebab hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, jumlah akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi mencapai 9,87 juta wajib pajak, setara 66,24% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, Coretax menjadi tulang punggung reformasi pajak yang tengah dijalankan Ditjen Pajak. “Tujuannya tentu akhirnya untuk meningkatkan tax ratio,” kataYon, Senin (29/12).
Kenaikan tax ratio melalui Coretax ditempuh lewat dua jalur utama, yakni kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan kepatuhan berbasis penegakan (enforced compliance). Dari sisi voluntary compliance, sistem baru ini diharapkan akan mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui layanan yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
Sementara dari sisi enforcedcompliance, Coretax memperkuat fungsi pengawasan Ditjen Pajak melalui pemanfaatan data yang lebih akurat dan terintegrasi. Wajib pajak dengan risiko tinggi akan menjadi fokus pengawasan, sementara wajib pajak yang sudah patuh akan didorong melalui pelayanan dan edukasi yang lebih tepat.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tujuan kebijakan pajak apapun akan bermuara pada kenaikan penerimaan.Coretax DJP, dinilai akan membantu proses pelayanan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, “Pertukaran data e-wallet membantu prosespengawasan dengan pendekatan data matching di sistem Coretax,” ujar dia.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply