Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyatakan hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat Rp15,81 triliun secara neto atau 89,10% dari target penerimaan pajak sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan meski secara tahunan penerimaan pajak neto tahun 2025 mengalami kontraksi sebesar 6,51% dibandingkan tahun sebelumnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara terpusat sesuai dengan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
“Secara bruto, penerimaan pajak pada Desember 2025 justru mengalami pertumbuhan sebesar 2,76% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkapnya Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan komposisinya, penerimaan pajak neto tahun 2025 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 59,04%, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1,38%, serta pajak lainnya sebesar 4,82%.
Kelompok PPN dan PPh tercatat mengalami kontraksi yang terutama disebabkan oleh peningkatan restitusi dan penurunan setoran dari sektor tertentu. Sementara itu, kelompok pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan signifikan yang bersumber dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian menunjukkan kinerja positif, terutama ditopang oleh meningkatnya penerimaan dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang tahun 2025.
Sebaliknya, sektor industri pengolahan dan sektor administrasi pemerintahan mengalami kontraksi secara neto, antara lain akibat peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.
Aspek kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau juga menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 31 Desember 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101% dari target sebanyak 408.329 SPT.
Rinciannya terdiri dari 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 22.534 SPT Badan.
Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Hingga 21 Januari 2026, tercatat sebanyak 6.297 SPT telah disampaikan di Provinsi Riau,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi dan sinergi yang terjalin sepanjang tahun 2025.
Dia menyebut DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Sumber : Sumatra.bisnis.com

WA only
Leave a Reply