Pelaporan SPT Pribadi Bakal Diperpanjang

Pemerintah membuka opsi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi (OP) hingga akhir April 2026. Sedianya, masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret nanti.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penyesuaian jadwal diperlubertepatan dengan libur pankan lantaran masa pelaporan jang Idulfitri. Belum lagi, masih terdapat gangguan teknis pada sistem Coretax DJP.

Purbaya mengakui, sejumlah wajib pajak mengalami hambatan saat mengakses sistem, mulai dari proses yang lambat hingga halaman yang terus loading tanpa kepastian. Melihat kondisi ini, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu agar kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi tanpa memberatkan wajib pajak.

Purbaya juga menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana perpanjangan ini, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya, Rabu (25/3)

Purbaya juga menyoroti capaian pelaporan SPT yang masih jauh dari target. Dari data Ditjen Pajak, pelaporan SPT Tahunan hingga 24 Maret 2026 mencapai 8,87 juta, atau 58,1% dari target wajib pajak lapor SPT tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15,27 juta.

Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi diperpanjang satu bulan.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari-Desember sebanyak 7,83 juta. Disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 863.272, serta wajib pajak badan dalam rupiah 183.583 dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 138.

Adapun batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret 2026. Sementara untuk wajib pajak badan, setiap tanggal 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif, berupa denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp l juta untuk wajib pajak badan.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan kebijakan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Sementara perpanjangan pelaporan masih bersifat opsional.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only