Sejumlah Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak di 2026

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutar strategi agresif untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang mencapai Rp 2.357,7 triliun. 

Dengan potensi penerimaan alami yang diperkirakan hanya sekitar Rp 1.800 triliun, otoritas pajak kini mengandalkan kombinasi perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, hingga mobilisasi seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tanpa perubahan kebijakan signifikan, ada celah sekitar Rp 560 triliun yang harus dikejar lewat upaya ekstra.

“Dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus, untuk mencapai target itu kita masih butuh Rp 560 triliun,” ujar Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Strategi utama Ditjen Pajak bertumpu pada ekstensifikasi atau perluasan basis pajak. Dari total kebutuhan tambahan Rp 560 triliun, sekitar Rp 200 triliun ditargetkan berasal dari wajib pajak baru yang selama ini belum tergarap.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengoptimalkan pemanfaatan data lintas lembaga guna mengidentifikasi potensi pajak yang belum masuk sistem. 

Data ini kemudian diolah melalui penguatan intelijen perpajakan untuk memetakan wajib pajak potensial secara lebih presisi.

Langkah ini diperkuat dengan kegiatan canvassing, pendekatan langsung ke lapangan oleh petugas pajak, untuk menjangkau pelaku usaha maupun individu yang belum terdaftar atau belum patuh. 

Pendekatan ini dirancang tetap terukur agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Beban Dibagi ke 530 KPP

Untuk mempercepat realisasi, Ditjen Pajak  mendistribusikan target tambahan ke sekitar 530 KPP di seluruh Indonesia. Setiap kantor diminta berkontribusi aktif melalui pengawasan, penagihan, hingga perluasan basis pajak di wilayah masing-masing.

Pendekatan ini sekaligus menandai perubahan strategi dari yang sebelumnya lebih bertumpu pada basis pajak eksisting, menjadi lebih agresif dalam mencari sumber penerimaan baru.

Selain ekspansi basis pajak, DJP juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, termasuk pengembangan Coretax, menjadi tulang punggung untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only